Pria asal Aceh berinisial SSO (38) harus tinggal di rutan Polres Kuta, Bali karena kedapatan mengedarkan kupon toto gelap alias togel. Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Kuta, Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, barang bukti itu didapat dalam bentuk ponsel berisi rekening togel dengan saldo berkisar Rp 475.000 dan uang tunai Rp 10.000 dari hasil penjualan hari itu.
“Sekitar dua minggu lalu, pelaku mulai suka memasang togel. Kemudian dia membuka jasa pemasangan togel. Setidaknya sudah ada beberapa kawannya yang juga ikut memasang dan memakai jasa SSO untuk bermain togel,” ungkap Yudistira kepada awak media Jumat (22/1/2021).
Pelakunya merupakan salah satu pedagang yang biasanya menjual bis,minuman dan sejumlah makanan lainnya di kawasan Pantai Kuta Bali. Pelaku berinisiatif dan nekat menjual toto gelap karena tidak bisa lagi berjualan bebas di Pantai Kuta Bali sejak badai pandemi Covid-19 menghantui sejumlah negara di dunia.
“Pelaku merupakan salah satu pedagang yang sudah lama berjualan di Pantai Kuta. Mungkin dua tahun bahkan sudah banyak orang mengenalnya.” tambahnya.
Pukul 16.30 WITA pada Selasa kemarin pelaku berhasil diamankan petugas,. Polisi mendapat informasi dari beberapa masyarakat tentang seorang pria yang diduga berjualan nomor togel di Pantai Kuta. Menurut informasi yang diperoleh kepolisian aksi pelaku memang begitu rapi meskipun masih pengecer baru di kawasan tersebut.
Selanjutnya, peyugas melakukan survei di wilayah pesisir. Lalu memeriksa seorang pria yang diduga menjual nomor togel dan memeriksa langsung ponsel yang dibawa pelaku ditempat.Didapati sudah ada dua orang telah memesan nomor togel melalui aplikasi WhatsApp dan sudah melakukan pembayaran enilai Rp 10.000.
“Petugas berhasil menemukan pelaku sesuai dengan informasi yang sudah masuk. Ternyata benar, pelaku memang sering berada di lokasi untuk menyediakan jasa memasang nomor togel. Dari tersangka kami kemudian melakukan pemeriksaan. Saat HP kami periksa, ada seseorang yang sudah membeli bahkan membayar Rp 10.000.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui jika dagangan yang sering kali dia jual memang sedang sepi. Apalagi sejak pandemic banyak wisatawan yang tidak diperbolehkan datang ke lokasi dia berdagang. Sehingga pelaku berinisiatif menjual kupon togel sebagai lahan baru mendapatkan penghasilan.

baca juga: Bandar Judi Ajak Penerima Bantuan COVID-19 Main Togel
Pelaku juga membeberkan jika hanya sebagai pengecer saja. Pada hari penangkapan sudah ada dua orang yang menghubunginya dan memasang togel masing-masing 5 ribu jadi total 10 ribu uang yang sudah dia dapatkan saat itu.
“Pelaku mengakui memasang togel dan juga melayani pelanggan. Dia memakai jasa website dalam menjalankan aksinya. Setelah banyak yang nitip kemudian dia melakukan transfer untuk sistem pembayarannya ke bandar,”
Atas aksi yang dilakukan SSO, pihak berwajib kemudian menggelandang pelaku untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Kuta Bali. Pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
sumber: www.merdeka.com