Nahdlatul Ulama menyebut game online Higgs Domino Island haram karena ini merupakan jenis permainan judi judi.
Keputusan pelarangan game online Pulau Higgs Domino diambil pada Forum Musyawarah Daerah 14 Provinsi Nahdlatul Ulama Aceh.
NU juga melarang game online lain yang berpotensi memainkan game untung-untungan. “Permainan Higgs Domino Island dilarang karena mengandung praktik perjudian,” kata Ketua DPRD Provinsi Aceh, Nahdlatul Ulama (PWNU), Teungku Faisal Ali, Sabtu malam (26/12/2020) di Banda Aceh.

Keputusan ini diambil melalui rapat Komisi PWNU (Bahsul Masail Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama) Aceh yang isinya soal status hukum game online Higgs Domino Island, atau sering disebut dengan chip games.
Berdasarkan hasil di forum tersebut, kata Teungku Faisal Ali, game online yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram jika dapat menimbulkan kerugian baik fisik maupun mental (sisi buruk) bagi pemainnya.
Selain itu, game online yang dimainkan di smartphone atau perangkat elektronik dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan maksiat, serta menghina simbol-simbol Islam.
Pulau Higgs Domino adalah Haram Dalam kesempatan itu, Forum PWNU Bahsul Masail Aceh juga merekomendasikan agar pemerintah Aceh memblokir semua situs perjudian dan permainan online yang memenuhi kriteria haram.
“Kami mendesak pemerintah segera memberlakukan peraturan yang melarang situs judi online dan mengekang yang menawarkan layanan permainan chip online,” tambah Teungku Faisal Ali.
Selain itu, ulama mengimbau kepada seluruh orang tua di Aceh untuk memberikan perhatian dan pengawasan yang serius kepada anaknya agar tidak menggunakan game online.
Tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Institute Samalanga dan pakar teknologi informasi dari Banda turut serta merumuskan keputusan pelarangan game online Bagian Aceh.
Sumber bacaan berita lainnya dapat di lihat pada: suaraJakarta.id