Rabu (17/6/2020) Delapan penjudi berhasil diselamatkan oleh tim Opsnal Polres Padam Selatan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Selatan, kawasan Kampung Nias di Kota Padang, Sumatera Barat. Di kamar yang sengaja disediakan untuk judi.
Kedatangan petugas yang tiba-tiba disusul dengan ditemukannya 50.000 uang tunai dan alat judi berupa kartu mainan.

Sekitar delapan pecandu judi berhasil diselamatkan oleh petugas saat penggerebekan, bahkan lima diantaranya adalah orang dewasa, kakek-nenek.
Delapan pelaku judi dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Penggerebekan sarang perjudian di daerah tersebut merupakan hasil laporan dari para penghuni judi. Saat ini, larangan warga untuk berjudi di lokasi tersebut sudah diabaikan.
Para tersangka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berjudi berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Sumber: sindonews.com