Petugas Bareskrim Kota Medan menangkap seorang karyawan karena perjudian ilegal (totok gelap) di sebuah toko di Jalan Busi, Kota Medan.
Pelaku bernama Sarmedi (47), adalah warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Masjid. Kepada petugas, Sarmedi mengaku bahwa dirinya hanya bekerja sebagai juru tulis togel dalam waktu seminggu sebelum ditangkap.
Kepala Bareskrim Kota Medan Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi publik bahwa sebuah toko di Jalan Busi menjadi tempat pemesanan togel.
Ketika petugas menerima informasi warga tentang adanya praktik perjudian di toko tersebut, petugas langsung mengadakan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi.
“Begitu sampai di lokasi kami melihat tersangka. Dia sedang menulis togel. Dan kami pun langsung mengamankannya,” kata Ainul, Sabtu (25 Juli 2020).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menerima pesanan togel dari sebuah pesan singkat di seluler atau SMS. Tersangka kemudian merekapitulasi pesanan tersebut dalam sebuah buku.
Pemesanan nomor togel biasanya dilakukan lewat pesan singkat. Hal ini untuk menghindari kerumunan orang agar tidak tercium oleh petugas atau masyarakat sekitar.
Untuk mengumumkan nomor yang akan keluar juga biasa dilakukan secara live. Semisal togel hongkong yang mengadakan siaran langsung atau live draw hk saat akan mengumumkan angka yang akan keluar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua ponsel dan beberapa alat bukti lainnya.
“Ponsel ini digunakan untuk menerima pesanan nomor undian. Selain itu juga ikut diamankan empat lembar kertas rekapan togel, dan uang tunai Rp540.000,” ujarnya.
Menjelang Ramadhan, tersangka mengaku hanya bekerja sebagai juru tulis togel dan baru bekerja dalam satu minggu ini. Dia mengaku dipekerjakan oleh seorang Bandar judi yang sudah diketahui identitasnya itu. Kini Bandar tersebut dalam pengejaran petugas.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Kini pelaku berada di Mapolda Medan Kota dan didakwa dengan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul “Seminggu Kerja Jadi Juru Tulis Togel, Pemuda di Medan Ini Ditangkap Polisi.”