Badan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sanggau pada Selasa, 20 Oktober 2020, pukul 13.20 WIB, mengungkap sebuah kasus perjudian totok gelap atau togel. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangap seorang pelaku berinisial RS.
Tersangka ditangkap di sebuah kafe Ati di jalan tol Malindo di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
RS laki-laki berusia 31tahun yang ditangkap bersama dengan berbgai barang bukti yang barang bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti kejahatan judi.
Barang-barang bukti itu antara lain 3 pulpen, 1 kartu ATM bank BRI, 2 pasang rekapan nomor, 1 unit HP biru merk Oppo A12. Selain itu ada juga 1 unit handphone Oppo A3S warna merah, 16 kertas kosong, 1 tas bahu Adidas abu-abu, 1 box kecil bertuliskan Tee-Prenjak untuk penyimpanan voucher warna putih, uang tunai Rp.6.517.000, – (Enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi S. IK., MH., melalui Kasat Reskrim Sanggau, AKP.Yafet Efraim Patabang S.H., S.I.K. mengatakan bahwa perjudian yang pelaku jalankan adalah permainan togel Hong Kong dan Sydney.
Seperti kita ketahui, judi togel Hongkong dan Sidney merupakan judi togel yang paling banyak digemari para penggemar togel. Selain menyediakan layanan judi, mereka juga menyediakan berbagai prediksi seperti prediksi hk atau syair hk yang berisi ramalan angka yang mungkin akan keluar.
Ia mengatakan penangkapan pelaku permainan togel online ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi yang dimasukkan warga sekitar, ternyata ada pemain togel online di sekitar tempat tinggal mereka.
Atas dasar informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. ”Sudah ditangkap seorang tersangka,yaitu RS. ”kata Yavet. (21.10.2020)
Kemudian tersangka bernama RS Alias S dibawa ke Polsek Sanggau bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“mereka diancam dengan undang-unadang pasal 303,” Tegas Yafet.
Menurut Pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Berita ini sudah tayang di media online kabar.sanggau.go.id dengan judul berita “Bandar Judi Togel Bersama Barang Bukti di Kembayan di Ciduk Polisi.”